Apa Manfaat Lapor SPT Tahunan dan Apa Sanksi Jika Tidak Lapor?
07 March 2022 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik (e-SPT atau e-Filing)
Bagi Wajib Pajak, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya kepada Negara dan pihak yang dipotong.
Baca Juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan 2022?
SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal WP adalah Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika SPT ditandatangani oleh bukan WP, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.
Apa sanksi jika tidak lapor SPT tahunan 2022?
Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan hingga batas waktu pelaporan berakhir, maka akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda yang akan dikenakan.
Berdasarkan ketentuan di Pasal 7 Ayat 1 UU Keyentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada sanksi administrasi berupa denda yang besarannya bervariasi.
Denda sebesar Rp 100.000 akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilannya. Bagi wajib pajak badan, denda untuk pelanggaran serupa adalah lebih tinggi, yakni Rp 1.000.000.
Read more article

Strategi HRD Mengatasi Turnover Tinggi di Kantor
Tingginya tingkat turnover karyawan merupakan tantangan serius bagi banyak perusahaan. Turnover tidak hanya berdampak pa...

Dasar-Dasar Manajemen SDM yang Wajib Diketahui
Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) adalah proses strategis dalam mengelola tenaga kerja organisasi untuk mencapai tujua...

Fokus pada Kesejahteraan Karyawan: Tren Penting HR di Indonesia Tahun 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, kesejahteraan karyawan telah menjadi salah satu topik paling hangat dalam dunia Human Res...