Aturan Baru JHT, Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
14 February 2022 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.
Selain itu, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menegaskan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.
Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun, sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, ia juga mengatakan peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Tidak hanya itu, bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Setelah mengetahui aturan baru JHT, apakah Anda penasaran bagaimana cara cek saldo JHT? Pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi sulit. Sekarang, Anda bisa mengecek langsung lewat aplikasi resmi ataupun SMS.
Berikut cara mengecek saldo JHT:
1. Aplikasi
- Install aplikasi lewat Google Play atau App Store
- Jika sudah punya akun, masukkan email dan password. Selain itu apabila belum punya akun, klik Buat Akun dan ikuti proses pendaftaran akun.
- Setelah selesai, akan terbuka dashboard utama. Klik menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Cek Saldo
2. sso.bpjsketenagkerjaan.go.id
- Masuk ke laman sso.bpjsketenagkerjaan.go.id
- Jika sudah punya akun, masukkan email dan password. Apabila belum, buat akun melalui menu Buat Akun baru.
- Klik reCAPTCHA 'Saya Bukan Robot'
- Setelah itu, dapat menekan Lihat Saldo JHT.
3. SMS
Layanan ini juga bisa dicek melalui nomor 2757. Untuk Registrasi SMS dengan format Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL.
Jika sudah terdaftar, kirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta. Kirim ke nomor yang sama 2757.
Baca Juga: Ketahui Metode Penilaian Kinerja Karyawan
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
Read more article

Cara Negosiasi yang Benar dalam Bisnis
Dalam dunia bisnis, kemampuan negosiasi bukan sekadar soal memenangkan harga terbaik, tetapi juga tentang membangun hubu...

Kesalahan Umum dalam Proses Rekrutmen dan Cara Menghindarinya
Proses rekrutmen merupakan salah satu tahapan krusial dalam pengelolaan sumber daya manusia. Rekrutmen yang tepat tidak...

Membangun Budaya Kerja yang Inklusif: Mengelola Keberagaman di Tempat Kerja
Di dunia kerja modern, keberagaman (diversity), kesetaraan (equity), dan inklusi (inclusion) atau DEI, telah menjadi ele...