Back

Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) Direvisi, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

10 March 2022 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
No Image Found

Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun menuai banyak protes dari banyak kalangan, khususnya buruh. Sehingga, Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun.

Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Berikut isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Pada Pasal 1 poin 1, disebutkan bahwa JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta:

  • Memasuki usia pensiun
  • Meninggal dunia
  • Mengalami cacat total tetap.

Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 ayat (2). Adapun peserta yang berhenti bekerja meliputi:

  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta terkena PHK
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga: Apa Manfaat Lapor SPT Tahunan dan Apa Sanksi Jika Tidak Lapor?

Bagaimana cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?

1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri

3. Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB

4. Konfirmasi pengajuan

5. Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email

6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Demi kelancaran proses klaim Anda dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto Diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Share
diamond icon Get your free OranHR demo! Contact us now.

Say goodbye to manual tasks, streamline your HR operations with OranHR's all-in-one platform.