Upah Minimum Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03%
25 March 2019 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Dasar kenaikan UMR akan meliputi banyak aspek salah satunya adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dengan banyaknya Industri, semakin banyak indsutri maka umr akan lebih tinggi kenaikannya karena pendapatan daerah akan meningkat.
Berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.
Source:Tribunnews
Read more article

Strategi HRD Mengatasi Turnover Tinggi di Kantor
Tingginya tingkat turnover karyawan merupakan tantangan serius bagi banyak perusahaan. Turnover tidak hanya berdampak pa...

Dasar-Dasar Manajemen SDM yang Wajib Diketahui
Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) adalah proses strategis dalam mengelola tenaga kerja organisasi untuk mencapai tujua...

Fokus pada Kesejahteraan Karyawan: Tren Penting HR di Indonesia Tahun 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, kesejahteraan karyawan telah menjadi salah satu topik paling hangat dalam dunia Human Res...