Latest News & Insights

Explore the latest trends, tips, and news in HR

Payroll Akurat Tanpa Drama? Gunakan Sistem Gaji Otomatis RanHR
16 July 2025

Mengelola payroll secara manual seringkali menjadi sumber "drama" dalam perusahaan—mulai dari kesalahan perhitungan, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakpuasan karyawan. Jika Anda ingin menghindari masalah ini, solusinya adalah Sistem Gaji Otomatis RanHR. Dengan teknologi canggihnya, RanHR memastikan proses penggajian berjalan akurat, cepat, dan bebas stres.Masalah Payroll Manual yang Sering TerjadiSebelum beralih ke sistem otomatis, mari identifikasi dulu masalah umum yang sering muncul dalam penggajian manual:Human Error – Salah hitung gaji, tunjangan, atau pajak bisa berakibat fatal, baik bagi keuangan perusahaan maupun moral karyawan.Keterlambatan Pembayaran – Proses manual memakan w...

5 Tips untuk Memaksimalkan Manfaat HRIS
24 February 2020

5 Tips untuk Memaksimalkan Manfaat HRIS

Bukan rahasia lagi jika HRIS sudah ada dalam beberapa tahun lalu. Sekarang ini menjadi salah satu pendorong utama perubahan dalam suatu Perusahaan.Jika Perusahaan baru saja menggunakan teknologi SDM baru atau sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan teknologi SDM, Perusahaan mungkin berfikir bagaimana cara memaksimalkan investasinya? Bagaimana Perusahaan bisa memaksimalkan teknologi SDM baru tersebut?Berikut ada 5 tips bagi Perusahaan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi SDM:1. Berinvestasi pada Training HRISHRIS sangat bermanfaat, tetapi hanya jika tahu cara menggunakannya dengan benar. Alat hanyalah alat. Yang penting adalah bagaimana cara mengoperasikannya. Perusahaan harus memastikan bahwa disivi HR bisa mengoperasikan HRIS dengan benar melalui training. HRIS dapat membantu pekerjaan HR menjadi lebih efektif dan efisien.2. Dapatkan Apa yang Perusahaan ButuhkanPerusahaan harus bisa memastikan bahwa HRIS yang di pakai bisa memenuhi kebutuhan, bahkan lebih baik bisa memenuhi keinginan Perusahaan juga. Dengan melihat kebutuhan sebelum mempertimbangkan solusi apa pun, Perusahaan akan berada dalam posisi yang lebih baik untuk menemukan teknologi yang tepat.3. Pilih Solusi PlatformSebelumnya, Perusahaan mungkin memilih satu program untuk mengurus payroll, satu program lagi untuk menangani administrasi, dan satu lagi untuk attendance.Bagaimana jika satu solusi dapat menangani semua ini? Solusi platform SDM terintergrasi adalah jawabannya. Dengan HRIS, Perusahaan dapat menangani semua pekerjaan HR secara terintegrasi, perpindahan informasi dari satu modul ke modul yang lain dengan mudah.4. Adaptasi dengan HRISSetelah Perusahaan menggunakan HRIS, maka Perusahaan harus mengevaluasi SDM dan menyelaraskan dengan HRIS. Jika attendance menggunakan HRIS, maka SDM harus memiliki perangkat yang mendukung untuk bisa mengajukan leave, work permission, dan yang lainnya dengan mudah.5. Tinjau dan Ukur KeberhasilanJika Perusahaan sudah menggunakan HRIS, maka Perusahaan akan mengawasi ROI (Return on Investment). Perusahaan dapat melakukannya dengan mengukur implementasi dan meninjau proses. Dengan melakukan itu, Perusahaan akan dapat menentukan apakah HRIS yang digunakan benar-benar memenuhi kebutuhan.Ke-5 tips diatas akan membantu memastikan Perusahaan untuk memilih HRIS yang tepat untuk digunakan. Salah satu HRIS yang tepat, dengan modul yang lengkap untuk membantu pekerjaan HR adalah OrangE HR.

Cara Menyusun Key Performance Indicator (KPI) Karyawan
17 February 2020

Cara Menyusun Key Performance Indicator (KPI) Karyawan

Key Performance Indicator (KPI) adalah langkah-langkah terukur yang umumnya dilakukan Perusahaan dalam mengukur kinerja personel ataupun Perusahaan secara utuh dari waktu ke waktu.Manfaat Key Performance Indicator (KPI)Tujuan utamanya agar dapat meningkatkan kinerja Perusahaan di level strategis maupun orperasional. Tidak hanya itu, KPI juga dapat digunakan untuk:Membuat karyawan menjadi lebih paham ekpektasi manajemen atau perusahaan.Karyawan bisa mengelola kinerja pribadi lebih baik dengan mengetahui KPI atau acuan yang diberikan.Menjadi parameter berharga bagi perusahaan untuk membuat sistem reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) yang lebih obyektif.Subyektivitas atasan bisa dikurangi dan karyawan merasakan adanya atmosfir pertumbuhan yang memacu kinerja secara lebih alami.Menyusun Key Performance Indicator (KPI) dengan SMARTSebuah KPI (Key Performance Indicator) harus disusun menurut indicator kinerja yang spesifik, jelas, dan juga dapat diukur.Specific: penentuan KPI karyawan harus mendetil, spesifik, dan terfokus pada tujuan apa yang akan menjadi indicator dalam KPI.Measurable: indicator tersebut dapat diukurAchievable: target KPI karyawan yang ditentukan harus merupakan hal yang realistis atau mungkin untuk dicapai serta ada nilai atau hasil yang dapat dicapai dan diukur.Relevant: target dari KPI karyawan ini harus relevan atau sesuai dengan tujuan perusahaan secara umum.Time: ada batas waktu atau deadline yang telah ditentukan untuk mencapai target tersebut.Dengan memperhatikan poin - poin SMART tersebut di atas, maka proses dalam menentukan KPI karyawan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan apa yang diperlukan oleh setiap individu dan juga oleh Perusahaan itu sendiri.

Lapor SPT Tahunan Pribadi (Batas Waktu Pelaporan Setiap Tanggal 31 Maret)
10 February 2020

Lapor SPT Tahunan Pribadi (Batas Waktu Pelaporan Setiap Tanggal 31 Maret)

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.Surat Pemberitahuan Tahunan ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas.Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya:1. SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.2. SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.3. Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.Dokumen Yang Harus Dipersiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/PribadiSebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:Formulir 1721 A1 atau A2Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda.Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.EFINEFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.EFIN juga merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing. Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:1) Unduh formulir aktivasi EFIN2) Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar.Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan.Bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok.Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah:Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapiAlamat email aktifFotokopi dan asli KTP untuk WNIKITAS/KITAP untuk WNAFotokopi dan asli NPWP3) Lakukan aktivasi EFINSetelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online.Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.Source: Pajak

Peraturan Jam Lembur dan Perhitungan Upah Lembur Menurut Depnaker
03 February 2020

Peraturan Jam Lembur dan Perhitungan Upah Lembur Menurut Depnaker

Setiap karyawan pasti pernah merasakan lembur kerja di kantor, baik itu karena kemauan sendiri ataupun tuntutan perusahaan.Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai lembur, termasuk waktu dan perhitungan upah lembur. Namun, banyak diantara karyawan yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang karyawan hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan.Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.Waktu Kerja LemburWaktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.Perhitungan Upah LemburCara menghitung lembur ini didasarkan pada upah atau gaji bulanan dengan hitungan satu jam adalah 1/173 upah sebulan sesuai dengan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Upah sebulan yang dimaksud adalah 100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.A. Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja1 jam pertama: 1,5 x 1/173 x upah sebulanJam kedua dan seterusnya: 2 x 1/173 x upah sebulan. Atau 75% upah bila terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap dengan ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah daripada UMP (Upah Minimum Provinsi).Contoh:Jam kerja Ari adalah 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ia diharuskan kerja lembur selama 2 jam per hari selama 2 hari. Upah yang diterima Ari adalah Rp 4 juta sebulan (sudah termasuk tunjangan). Bagaimana perhitungan upah lembur yang diperoleh Ari?Lembur jam pertama: 2 jam (selama dua hari) x 1,5 x 1/173 x Rp 4 juta = Rp 69.364,-Lembur jam selanjutnya: 2 jam (selama dua hari) x 2 x 1/173 x Rp 4 juta = Rp 92.485,-Total uang lembur yang didapat Susi adalah: Rp 69.364 + Rp 92.485 = Rp 161.849,-B. Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/IstirahatMenghitung upah lembur membutuhkan ketelitian, terlebih jika setiap karyawan memiliki jam lembur yang tidak sama. Persoalannya, jika setiap bulan jumlah karyawan yang lembur cukup banyak, maka hal ini akan menjadi pekerjaan tambahan bagi perusahaan.Namun kini perhitungan lembur karyawan bisa dikerjakan dengan mudah, cepat, dan akurat melalui OrangE HR. Perusahaan tidak perlu repot lagi menghitung lembur secara manual satu per satu.

Ketahui Cara Perhitungan PPh Pasal 21
23 January 2020

Ketahui Cara Perhitungan PPh Pasal 21

Tarif PPh 21 dibedakan menjadi 2, yaitu tarif PPh 21 untuk penerima penghasilan (wajib pajak) yang memiliki NPWP dan penerima penghasilan (wajib pajak) yang tidak memiliki NPWP.Selain itu, tarif pajak penghasilan ini juga ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima wajib pajak tiap tahunnya (bersifat progresif). Artinya, semakin tinggi penghasilan yang Anda terima, semakin tinggi pula tarif PPh 21 yang dikenakan pada Anda.Berikut tarif pajak PPh 21 dengan NPWP:1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, kena 5%2. Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 kena tarif 15%3. Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 sebesar 25%4. Di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30%Berikut tariff pajak PPh 21 tanpa NPWP:1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.3. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Untuk penghasilan Anda yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, maka Anda berhak atas pengurang penghasilan neto sejumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:a. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;b. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;c. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;d. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.Batasan PTKP tersebut tidak berlaku untuk:1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan; atau2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan3. Penghasilan berupa honorarium4. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.Selain itu, menurut peraturan PTKP bagi karyawati atau wajib pajak wanita yang bekerja pada satu pemberi kerja, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:1. Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;2. Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.3. Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.PTKP Tidak Tetap atau Tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan ataupun penghasilan kumulatif selama satu bulan tidak melebih Rp4.500.000, sesuai dengan peraturan PTKP, maka ketentuannya sebagai berikut:1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp450.0002. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;4. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.5. PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.6. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.7. Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.Bagi pegawai harian maupun tidak tetap lainnya, ketentuannya adalah sebagai berikut:1. Penghasilan yang kurang dari Rp450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.2. Ketentuan PTKP itu tidak berlaku dalam hal:- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan; ata- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan3. Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:- Penghasilan berupa honorarium- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.PPh Pasal 21 Bukan PegawaiYang dimaksud bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.Berikut adalah peraturan PPh 21 bagi bukan pegawai:1. Penghasilan kena pajak atau perhitungan PPh 21 bukan pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.2. Bila bukan pegawai tersebut memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21, maka:Bila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja LepasPegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Di atas telah dijelaskan peraturan PTKP dengan perhitungan pajak PPh 21 bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.Secara garis besar pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp450.000 tidak akan dilakukan pemotongan penghasilan. Secara lebih rinci ketentuannya adalah sebagai berikut:1. Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas atas penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan diterapkan atas:- Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp450.000 atau- Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.2. Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dengan jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.Source: Cermati

Yuk Kenali Objek Pajak PPh 21 yang Wajib Kita Ketahui
20 January 2020

Yuk Kenali Objek Pajak PPh 21 yang Wajib Kita Ketahui

PPh Pasal 21 menurut UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotongan PPh 21 wajib dilakukan oleh:Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawaiBendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatanDana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiunBadan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebasPenyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatanNamun, sebelum menghitung potongan pajak, kita akan membahas mengenai objek PPh 21 terlebih dahulu.Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua;Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh:bukan wajib pajak;wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final; atauwajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).Jadi, segala jenis penghasilan yang diterima karyawanmu, yang bersifat teratur seperti gaji dan tunjangan tetap, serta yang tidak teratur seperti tunjangan kehadiran, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan bonus merupakan objek PPh 21. Tunjangan pajak karyawan yang diberikan perusahaan juga termasuk objek pajak.

Mengapa HR Menjadi Kunci Sukses Perusahaan di Tahun 2020?
13 January 2020

Mengapa HR Menjadi Kunci Sukses Perusahaan di Tahun 2020?

Saat ini kita menjalani ekspansi digital penuh, Perusahaan harus beradaptasi di semua bidang untuk bertahan hidup dan memimpin pasar dalam konteks perubahan global. Hal ini dikenal sebagai lingkungan VUCA (Volatility (bergejolak), Uncertainty (tidak pasti), Complexity (kompleks) and Ambiguity (tidak jelas), yang menentukan cara Perusahaan berhubungan dengan karyawan, pelanggan, dan pemasok.Menurut studi Uni Eropa, diperkirakan tahun 2020 pekerja pada bidang IT akan banyak dibutuhkan dipasar. Dalam hal ini HR memiliki peran penting dalam pengembangan, manajemen dan rekrutmen pada Perusahaan.4 Alasan Mengapa HR Menjadi Kunci Sukses suatu Perusahaan di Tahun 2020?1. Menciptakan Budaya Perusahaan yang BaikPerusahaan bisa menciptakan budaya perusahaan yang baik sejak dini yaitu dengan menyampaikan visi misi perusahaan ketika ada karyawan baru dan bisa mengajarkan kebiasaan baik agar karyawan betah dan bisa diajak kerjasama.2. Membagi Pekerjaan Sesuai KeahlianMembagi pekerjaan sesuai keahlian adalah hal yang paling sederhana dan sering dilupakan oleh Perusahaan. Terkadang Perusahaan tidak bisa mengetahui dengan pasti apa jenis pekerjaan yang tepat untuk seorang karyawan.Dengan memiliki tim HR dan strategi HR yang tepat, Anda bisa mempunyai prioritas bagian Perusahaan mana yang harus segera diisi dan rencana ke depan untuk setiap karyawan, apakah akan promosi, demosi atau dipindah ke divisi lain.3. Memahami Setiap KaryawanTugas HR adalah mengetahui bagaimana sifat dan kelebihan masing-masing karyawan. Perusahaan harus melakukan meeting bulanan untuk melihat bagaimana kondisi setiap karyawan.Dari situ Perusahaan akan mengetahui apakah ada karyawan yang tidak tepat posisinya, karyawan yang berpotensi lebih, dan karyawan yang kinerjanya kurang bagus.4. Perekrutan Karyawan BaruHR bisa mengambil keputusan seperti kapan sebaiknya setiap divisi dalam Perusahaan membutuhkan karyawan baru.Dengan meeting regular yang Perusahaan lakukan setiap bulan atau bahkan setiap minggu, Perusahaan akan dengan mudah mengetahui divisi mana yang sedang butuh bantuan atau bahkan membutuhkan karyawan baru.Dengan begini, tidak perlu takut pekerjaan menumpuk yang bakal merugikan Perusahaan.

Tren SDM yang Menginspirasi untuk Tahun 2020
06 January 2020

Tren SDM yang Menginspirasi untuk Tahun 2020

Teknologi berkembang pesat dan Perusahaan harus menyadari adanya perubahan yang terjadi karena efisien dari teknologi. Dengan perubahan ini, divisi Sumber Daya Manusia memiliki peluang besar dalam strategi bisnis. Perusahaan tidak hanya harus adaptasi dengan teknologi digital baru, melainkan harus memilih teknologi yang terpercaya dan aman.Melansir dari Atrivity, terdapat 7 Tren SDM yang Menginspirasi untuk Tahun 2020.1. Tim Kerja TransversalKebutuhan kerja karyawan yang mulai berubah, membuat mereka berupaya membentuk tim transversal untuk meningkatkan hasil kerja dan menerapkan kerja teleworking atau smartworking. Diperkirakan sebanyak 60% pekerja lebih senang bekerja diluar daripada dikantor.2. Alat Komunikasi TransparanTeknologi yang memungkinkan manajemen dapat jelas dan langsung berkomunikasi dengan karyawan, untuk menyampaikan informasi Perusahaan. Bukan hanya komunikasi menjadi lancar, tetapi juga tujuan perusahaan tercapai. Orange HR merupakan HRIS yang memfasilitasi semua kebutuhan SDM perusahaan.3. Otomatisasi dalam Proses RekrutmenOtomatisasi tidak lagi hanya menjadi sistem yang ada dalam tugas-tugas produksi dalam industri, tetapi akan mencapai proses rekrutmen untuk mempercepat pengisian posisi yang kosong, serta beberapa tugas yang menyita waktu dari tim. Pertanyaan seperti "kapan hari pembayaran saya?" Atau "berapa hari liburan yang saya miliki?" Dapat dijawab secara otomatis oleh mesin. Mengotomatiskan jenis tugas ini akan memungkinkan penambahan waktu untuk tugas-tugas lain yang lebih berat dan memperkuat strategi yang bertujuan menilai bakat dan memotivasi karyawan.4. GamifikasiDivisi Sumber Daya Manusia akan merancang rencana pelatihan atau komunikasi internal mereka yang memotivasi dan sederhana. Dengan melakukan ini, gamifikasi akan menjadi kunci dalam strategi bisnis yang berkontribusi pada keberhasilan proses perekrutan, orientasi, dan pelatihan.5. Employer BrandingPerusahaan menjual melalui ulasan dari karyawan. Suatu Perusahaan bisa di nilai baik atau buruk dari karyawannya sendiri. Semakin banyak perusahaan yang memfokuskan upaya mereka untuk menciptakan kepuasan karyawan. Karyawan yang bahagia akan menjadi promotor alami merek tersebut.6. Diversifikasi Tenaga KerjaSecara umum, tren ini berasal dari tahun-tahun sebelumnya dan akan meningkat pada 2020. Fokusnya adalah pencapaian tujuan bisnis yang memperhatikan nilai kemanusiaan dalam Perusahaan.7. People Analytics - Penggunaan Big Data secara EfektifBukan rahasia lagi bahwa analisis data makro adalah tren global dengan potensi internal yang besar yang dapat diterapkan pada sektor apa pun. Di bidang Sumber Daya Manusia, sistem People Analytics akan penting bagi perusahaan untuk mengetahui kinerja karyawan dan aspek mana yang memengaruhi produktivitas dan motivasi mereka

Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR)
23 December 2019

Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR)

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebelum Hari Raya Keagamaan. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan satu dari banyak hal yang ditunggu oleh pekerja di Indonesia saat akan tiba hari raya keagamaan. Dan, THR ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sehingga jika kita bekerja di Malaysia, misalnya, jangan berharap dapat THR Lebaran. Lantas, dari mana asal muasal THR serta cara perhitungan dan ketentuannya yang menjadi angin segar bagi pekerja ini? Berikut ulasannya:THR awalnya digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Pria yang sekaligus merupakan tokoh Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR pada pegawai di akhir Ramadan untuk menyejahterakan PNS.Namun, hal tersebut membuat masyarakat, khususnya para buruh menentang hal tersebut karena menganggap pemerintah berlaku tidak adil. Buruh-buruh tersebut juga berdalih bahwa selama ini meski sudah bekerja keras namun nasib mereka tidak berubah. Namun lama kelamaan sepertinya protes tersebut berbuah manis karena dalam prakteknya saat ini seluruh pekerja di Indonesia sudah mendapat bagian tunjangannya setiap menjelang hari raya.Sehingga saat ini, semua hal terkait THR sudah diatur dalam Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jadi besaran nominal THR yang diterima oleh karyawan memang sudah ditetapkan. Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan sebagai berikut:Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.Bentuk dari THR adalah uang rupiah, sehingga jika dalam bentuk voucher, sembako dan lainnya itu bukan merupakan THR. Tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016, waktu kewajiban pembayaran THR yakni7 (tujuh) hari sebelum Hari Rayadan pemberiannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Serta pajak PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dan Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Lebih lengkapnya menurut Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), yaitu:Bagi karyawan dengan sistem PKWTT dan terputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapatkan THR. Sebaliknya jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR-nya gugur.Berbeda bagi karyawan dengan sistem PKWT. Walaupun hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ia tetap tidak berhak atas THR. Artinya, bagi PKWT tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari yang dimaksud.Sanksi Perusahaan berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.Menghitung THR, Pajak serta pembayarannya bisa dilakukan melalui Orange HR.

Subscribe to Our Newsletter

Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.

9 + 8 = ?

By submitting this form you are signing up for relevant content and news from OranHR. You can unsubscribe from these communications at any time.

diamond icon Get your free OranHR demo! Contact us now.

Say goodbye to manual tasks, streamline your HR operations with OranHR's all-in-one platform.