Latest News & Insights
Explore the latest trends, tips, and news in HR

Payroll Akurat Tanpa Drama? Gunakan Sistem Gaji Otomatis RanHR
Payroll Akurat Tanpa Drama? Gunakan Sistem Gaji Otomatis RanHR
Mengelola payroll secara manual seringkali menjadi sumber "drama" dalam perusahaan—mulai dari kesalahan perhitungan, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakpuasan karyawan. Jika Anda ingin menghindari masalah ini, solusinya adalah Sistem Gaji Otomatis RanHR. Dengan teknologi canggihnya, RanHR memastikan proses penggajian berjalan akurat, cepat, dan bebas stres.Masalah Payroll Manual yang Sering TerjadiSebelum beralih ke sistem otomatis, mari identifikasi dulu masalah umum yang sering muncul dalam penggajian manual:Human Error – Salah hitung gaji, tunjangan, atau pajak bisa berakibat fatal, baik bagi keuangan perusahaan maupun moral karyawan.Keterlambatan Pembayaran – Proses manual memakan w...

Cara Ampuh Bangkitkan Motivasi Kerja Anda
Setiap orang pasti pernah mengalami penat dan jenuh dalam bekerja. Banyaknya tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan, deadline yang menumpuk, target yang harus dicapai seringkali menjadi beban bagi karyawan dalam bekerja, termasuk Anda.Secara tak sadar, rutinitas tersebut menurunkan semangat dan motivasi kerja Anda. Menurunnya semangat tersebut tentu akan sangat memengaruhi kinerja Anda dalam bekerja karena semangat dan bekerja keras merupakan salah satu kunci untuk mencapai kesuksesan.Berikut cara ampuh bangkitkan motivasi kerja:1. Ingat Tujuan Anda BekerjaKetika rasa penat dan jenuh mulai menghampiri, Anda tentunya akan menjadi malas dan kurang bersemangat untuk bekerja. Rasanya berat sekali untuk melaksanakan kewajiban. Saat itulah, coba ingat-ingat kembali tujuan Anda bekerja. Setiap orang, termasuk Anda pasti memiliki tujuan dalam bekerja, apakah itu hanya untuk sekadar mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarga atau tujuan lainnya.2. Temukan Hal Positif untuk BahagiaHal ini bisa dilakukan sesederhana mencari sesuatu untuk disyukuri. Setiap orang memiliki setidaknya satu hal kecil untuk disyukuri. Entah itu lokasi kantor yang strategis dekat dengan pusat jajanan enak, secangkir kopi hangat di pagi hari, atau sekadar bayangan kasur dan bantal hangat yang menanti kepulangan Anda di rumah dan juga menghadiahkan diri sendiri setelah menyelesaikan tanggung jawab berat, seperti makan malam romantis dengan pasangan, membeli gadget baru, menikmati sepotong kue, atau meluangkan waktu untuk memanjakan diri dengan pergi ke bioskop atau nyalon, dorongan dopamin akan memberikan Anda motivasi lebih banyak untuk semakin bergerak maju dan melakukan lebih banyak lagi.3. Cintai Pekerjaan AndaPekerjaan yang Anda jalani akan menjadi beban terus menerus bila Anda tidak mencintai apa yang Anda kerjakan. Jadi belajarlah untuk mencintai pekerjaan Anda dengan segala tugas dan tanggung jawabnya. Melakukan pekerjaan dengan senang hati dapat memberikan hasil yang terbaik. Kalau kinerja Anda bagus di tempat kerja, maka karier akan meningkat dan diiringi dengan kenaikan gaji. Jadi, jangan sia-siakan kesempatan yang telah diberikan perusahaan kepada Anda.4. Sahabat di Tempat KerjaChristine Riordan menyatakan di Harvard Business Review bahwa karyawan yang memiliki teman dekat di tempat kerja bisa bekerja lebih semangat. Pekerjaan mereka juga jadi terasa lebih ringan, menyenangkan, dapat dinikmati, bermanfaat, dan memuaskan.Selain itu, memiliki sahabat di tempat kerja dapat memberikan rasa kebersamaan, loyalitas, serta kepuasan bekerja.5. Tunjukkan Keahlian AndaMotivasi dan semangat kerja bisa redup karena rasa takut dan ragu yang berlebihan. Hal ini justru akan merugikan diri sendiri dan mengakibatkan performa Anda kurang maksimal di tempat kerja. Lawanlah rasa takut dan ragu dalam diri Anda. Bekerjalah dengan maksimal, tunjukkan kemampuan dan keahlian Anda. Cara mengatasi rasa takut dan ragu bisa, seperti berinteraksi dengan orang lain, berkumpul bersama teman, dan kegiatan lain yang ampuh mengembalikan semangat dan motivasi kerja Anda.Baca Juga: Memotivasi Karyawan ditengah Pandemi Covid-19 dan PPKM DaruratIntinya motivasi yang paling baik berasal dari diri sendiri. Tapi tidak ada salahnya, Anda meminta motivasi dari orangtua atau orang-orang terdekat di sekitar Anda supaya lebih giat bekerja. Bekerja secara maksimal dan dilakukan sepenuh hati bisa semakin mendekatkan Anda pada tujuan-tujuan Anda, untuk meningkatkan karier.

Kompenen Gaji yang Perlu Anda Ketahui Sebagai Karyawan
Setiap perusahaan atau lembaga usaha wajib memberikan upah atau gaji karyawan setiap bulannya.Menurut Pasal 1 ayat 30 UU Nomor 13 Tahun 2003, upah atau gaji dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.Secara sederhana, gaji merupakan hak yang diterima karyawan dari perusahaan, yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan kerja yang ditandatangani kedua belah pihak.Dalam praktiknya, gaji terdiri dari berbagai komponen, termasuk di dalamnya ada komponen pengurang. Keseluruh komponen ini yang membentuk total penghasilan yang diterima karyawan setiap bulannya atau setiap periode masa kerja sesuai perjanjian kerjanya.Berikut Beberapa Komponen Gaji Karyawan1. Gaji PokokGaji pokok adalah upah dasar yang diberikan kepada karyawan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Besarannya mengacu pada upah minimum yang berlaku di kota/daerah tersebut, serta posisi dan tanggung jawab karyawan dalam perusahaan. Posisi mencerminkan tingkat kesulitan dan tanggungjawab pekerjaan yang diemban. Makin tinggi posisi maka makin berat juga tanggungjawab pekerjaan yang dipikul.2. TunjanganTunjangan merupakan pelengkap dari gaji pokok karyawan. Memiliki dua jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang biayanya tidak selalu dibebankan pada perusahaan setiap bulan.Tunjangan tetap berupa tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah, dan sebagainya.Tunjangan tidak tetap seperti tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan kehadiran, tunjangan uang makan jika diberikan berdasarkan kehadiran, dan sebagainya.3. PotonganPotongan merupakan komponen yang mengurangi gaji. Ada potongan yang bersifat tidak tetap, seperti denda atas keterlambatan, sanksi karena melanggar peraturan perusahaan, dan sebagainya sesuai dengan kebijakan perusahaan.Ada juga potongan yang bersifat tetap, seperti Potongan Pajak Penghasilan (PPh), potongan iuran kesehatan, potongan iuran hari tua, dan lain sebagainya.4. Gaji LemburPengusaha yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur dan harus dimasukkan dalam penghitungan penggajian karyawan. Besaran upah lembur ini dapat ditetapkan sesuai kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).Baca Juga: Ingin Naik Gaji? Ketahui Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan GajiDengan teknologi yang semakin maju saat ini, penyesuaian gaji karyawan bisa dibantu dengan software HRIS seperti OrangE HR Solution. Fitur Manajemen Kinerja & KPI akan membuat pekerjaan HR lebih cepat dan efektif karena HR tidak perlu lagi membuat laporan evaluasi secara manual.

Ingin Naik Gaji? Ketahui Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Gaji
Siapa yang tidak ingin memiliki pendapatan upah atau gaji yang terus naik? Anda pun pasti punya harapan serupa ketika memulai karir di sebuah perusahaan. Upah atau gaji karyawan menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia ditetapkan berdasarkan kesepakatan, perjanjian kerja, atau menurut peraturan perundangan-undangan. Sementara itu, kenaikan upah karyawan dilakukan melalui peninjauan dan penyesuaian struktur dan skala upah secara berkala, dengan mempertimbangkan tingkat produktivitas dan kemampuan perusahaan.Agar perusahaan tidak merugi ketika mengadakan kenaikan dan karyawan juga puas dengan adanya peningkatan upah atau gaji. Ada beberapa faktor internal dan eksternal yang harus diperhatikan yang memengaruhi besarnya kenaikan upah atau gaji karyawan.1. Regulasi PemerintahSetiap tahun, pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja agar upah dapat memberikan penghidupan yang layak. Upah minimum adalah besaran upah terendah untuk karyawan di posisi terbawah dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Dengan kenaikan upah minimum, perusahaan harus menyesuaikan struktur dan skala upah perusahaan. Persentase kenaikan upah dapat mengikuti kenaikan upah minimum atau ditetapkan berbeda, dengan ketentuan upah terendah tidak boleh kurang dari upah minimum.2. Kemampuan PerusahaanSkala bisnis dan kondisi finansial perusahaan memengaruhi kemampuan dalam membayar gaji karyawan. Seperti pada masa pandemi, ketika banyak perusahaan terdampak wabah COVID-19, banyak industri merumahkan karyawan karena tidak sanggup membayar upah, apalagi menaikkan upah.Maka peningkatan gaji harus berpedoman pada struktur, skala upah perusahaan serta kemampuan keuangan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan analisis dampak kenaikan gaji karyawan terhadap pendapatan perusahaan. Jadi sesuaikan segalanya dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan, jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan karyawan perusahaan menjadi merugi.3. Jabatan dan Tanggung JawabSkala upah atau gaji di perusahaan menggambarkan jenjang upah, dengan semakin tingginya golongan jabatan, maka semakin besar kompensasi yang diterima. Ini merupakan wujud sistem pengupahan yang adil, saat pekerjaan dengan tanggung jawab lebih besar mendapatkan imbalan yang juga lebih besar.Apabila terjadi perubahan peran atau penambahan tugas dan tanggung jawab, maka pihak perusahaan biasanya akan menawarkan kenaikan gaji yang disesuaikan dengan tanggung jawab baru. Karena itu, promosi jabatan selalu diikuti dengan kenaikan gaji.4. Masa KerjaMasa kerja menggambarkan kontribusi dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Kenaikan gaji diberikan sebagai bentuk penghargaan perusahaan terhadap karyawan. Sebagian besar perusahaan mempertimbangkan masa kerja karyawan sebagai dasar untuk memberikan penyesuaian atau kenaikan gaji.5. Produktivitas & Penilaian KerjaPeningkatan gaji sebaiknya jika dibuat sedemikian rupa agar berkaitan langsung dengan produktivitas kerja sehingga pegawai lebih termotivasi dalam mengerjakan pekerjaannya. Berikut adalah aspek yang bisa menjadi penilaian:Pencapaian target atau KPI (key performance indicator)Ketaatan pada peraturan, misalnya memperhitungkan aspek kedisiplinan, keterlambatan masuk kerja, dllBeberapa perusahaan yang menekankan aspek loyalitas juga memberikan poin pada lama kerja seorang pekerja pada perusahaan tersebut dalam hal kenaikan upah, sehingga pekerja tidak akan berpindah ke perusahaan lain.Dengan teknologi yang semakin maju saat ini, penyesuaian gaji karyawan bisa dibantu dengan software HRIS seperti OrangE HR Solution. Fitur Manajemen Kinerja & KPI akan membuat pekerjaan HR lebih cepat dan efektif karena HR tidak perlu lagi membuat laporan evaluasi secara manual.

Ketahui Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.Pada dasarnya untuk menyatakan suatu kontrak kerja/perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa:Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinyakecakapan untuk membuat suatu perikatansuatu pokok persoalan tertentusuatu sebab yang tidak terlarangPasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa:Perjanjian kerja dibuat atas dasar:kesepakatan kedua belah pihakkemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukumadanya pekerjaan yang diperjanjikanpekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.Berikut ini adalah jenis kontrak karyawan yang ada di Indonesia:1. Kontrak Kerja Paruh WaktuSedikit berbeda dari karyawan harian, karyawan yang bekerja secara paruh waktu di perusahaan Anda umumnya memiliki durasi waktu yang lebih singkat. Karyawan paruh waktu adalah mereka yang bekerja dengan durasi kurang dari 7 sampai 8 jam per hari atau kurang dari 35 sampai 40 setiap minggunya. Karyawan paruh waktu ini tak jarang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan. Pemberian gaji juga tergantung dari kesepakatan bersama antara karyawan dan pemberi kerja. Untuk karyawan paruh waktu, perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar gaji bulanan dan tunjangan, uang pensiun, asuransi, dan sebagainya yang diwajibkan seperti saat mempekerjakan karyawan tetap.2. Kontrak Karyawan Tidak TetapKaryawan kontrak merupakan karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan. Berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak tidak memerlukan masa percobaan. Hal ini dikarenakan masa percobaan kerja hanya diberikan untuk karyawan tetap. Apabila karyawan kontrak diberikan masa percobaan, maka kontrak karyawan tersebut akan batal. Jangka waktu paling lama untuk karyawan kontrak adalah selama tiga tahun. Hal ini sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Total waktu kerja yang diperbolehkan adalah tiga tahun. Jika melebihi, maka karyawan tersebut akan berubah status menjadi karyawan tetap.3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak TertentuBerdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.4. OutsourcingOutsourcing merupakan sistem di mana pihak/perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong) menerima sebagian pekerjaan dari pihak/perusahaan pemberi kerja melalui sebuah perjanjian outsourcing. Dalam perjanjian pekerjaan outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia jasa kerja dengan pekerja dapat berbentuk PKWT ataupun PKWTT. Khusus perjanjian outsourcing PKWT harus memuat Transfer of Protection Employment, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011. Transfer of Protection Employment adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja. Jenis-jenis kontrak karyawan tersebut paling sering dijumpai di berbagai perusahaan penyedia lapangan kerja yang ada di Indonesia. Ketiganya penting untuk dipahami dengan baik dan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan yang berujung pada kerugian.Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Menandatangani Kontrak KerjaUntuk memudahkan identifikasi kontrak karyawan, Anda dapat memanfaatkan OrangE HR Solution untuk mengelola database HR di perusahaan Anda. Dengan fitur-fitur lengkap OrangE HR Solution, tentunya akan membantu pekerjaan HR untuk lebih memahami kebutuhan karyawan. Mulai dari fitur penilaian kinerja, rekrutmen, absensi, pengajuan cuti, pengajuan izin, laporan HRD, payroll dan masih banyak lagi. Untuk mendapatkan manfaat Orange HR Solution silahkan menghubungi kami untuk free demo.

Perhatikan Hal Ini Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
Perhatikan Hal Ini Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja - Mendapatkan pekerjaan yang baru selalu menjadi hal menarik bagi kebanyakan orang, apalagi jika ternyata pekerjaan tersebut sesuai dengan keinginan.Setiap karyawan baru, akan disodorkan kontrak kerja oleh pihak perusahaan, di mana kontrak ini akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang bekerja sama, yakni Anda selaku pekerja dan perusahaan selaku pemberi kerjanya.Sangat penting untuk memahami seluruh isi kontrak kerja sebelum tanda tangan. Sebab hal ini akan memengaruhi hak-hak serta kewajiban apa saja yang mengikat Anda dengan pihak perusahaan. Jangan sampai kelak menyesal atau bahkan menemui masalah di kemudian hari, hanya karena tidak membaca dan memahami dengan baik isi kontrak kerja yang di tandatangani.Karena itu, sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja perhatikan dulu beberapa poin penting agar tidak menyesal di kemudian hari.1. Nominal GajiGaji menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Karena itu, hal pertama yang Anda perhatikan pastinya berapa nominal yang diterima perbulannya. Tapi itu saja tidak cukup.Anda juga harus mengetahui total gaji yang akan kamu bawa pulang atau take home pay. Gaji memiliki beberapa komponen. Pertama, gaji pokok, yaitu gaji inti yang akan kamu terima sebagai pekerja setiap bulannya. Pastikan gaji pokok yang tercantum dalam kontrak kerja harus melampaui atau setidaknya sama dengan UMR atau upah minimum regional.Selain gaji pokok, perhatikan juga beberapa komponen lain di kontrak kerja seperti uang lembur, uang transportasi dan makan, serta tunjangan hari raya (THR) yang bisa menambah jumlah nominal take home pay yang akan kamu terima dalam setahun.2. Status KaryawanKonfirmasi terlebih dahulu apakah diterima bekerja dengan status sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Kepastian mengenai status pekerjaan tersebut sangat penting berkaitan dengan hak dan kewajiban yang akan kamu terima dan dapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut.Selain status, juga harus memperhatikan masa kerja yang tercantum dalam kontrak kerja, atau dengan kata lain kapan tepatnya mulai dan berhenti bekerja di perusahaan tersebut.3. Pajak Penghasilan (PPh)Pajak adalah suatu bentuk kewajiban kita sebagai seorang warga negara Indonesia, termasuk pajak penghasilan. Oleh karena itu, dalam kontrak kerja pastikan berapa pajak penghasilan (PPh) yang akan dipotongkan dari jumlah gaji kotor. Pastikan juga dalam kontrak kerja siapa yang akan membayar pajak penghasilan tersebut.Pada umumnya perusahaan besar akan memotong sendiri pajak ini dan menyetorkannya langsung melalui staf keuangan mereka, jadi Anda tidak perlu repot lagi. Namun jika ternyata Anda bekerja di perusahaan kecil, bukan tidak mungkin Anda harus membayarkan/menyetorkan sendiri pajak penghasilan Anda.4. AsuransiSebelum memutuskan untuk tanda tangan kontrak kerja, kamu juga harus mempertanyakan tentang asuransi yang akan kamu terima kalau bergabung di perusahaan.Sebagai seorang karyawan, kamu berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut pemberi kerja wajib mendaftarkan para pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu juga harus menanyakan, apakah perusahaan memberikan asuransi lainnya.5. Peraturan PerusahaanSebelum menandatangani kontrak kerja, harus mengetahui peraturan yang berlaku di perusahaan terlebih dahulu, karena untuk mencegah hal yang bisa membuat Anda dikeluarkan oleh perusahaan.6. Sistem PinaltiTerkadang ada beberapa hal yang membuat kita harus keluar dari pekerjaan kita sebelum masa kontrak kerja kita habis. Untuk itu, kamu harus memastikan apakah ada penalti yang diberlakukan jika kamu memutuskan resign. Jangan sampai kamu baru mengetahui tentang penalti di saat kamu resign. Penalti tersebut biasanya berupa uang yang harus dibayarkan dalam jumlah yang besar.Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu DiketahuiWalaupun kontrak kerja telah dipersiapkan dengan baik oleh perusahaan, tidak ada salahnya membaca dengan teliti. Selain menghindari kesalahan ketik, Anda juga bisa mencegah terjadinya kerugian yang tidak diinginkan. Dan sebagai HRD, berbagai kesalahan dalam membuat kontrak kerja harus dihindari. Dengan adanya software HRIS OrangE HR Solution, HRD dapat mengerjakan pekerjaan mereka lebih efektif dan efisien tentunya juga mengurangi resiko yang terjadi.

Solusi Mengatasi Stres dan Depresi Cabin Fever Selama Pandemi Covid-19
Solusi Mengatasi Stres dan Depresi Cabin Fever Selama Pandemi Covid-19 - Cabin fever adalah istilah untuk menggambarkan berbagai perasaan perasaan negatif akibat terlalu lama terisolasi di dalam rumah atau tempat tertentu. Kondisi ini rentan terjadi selama kebijakan stay at home yang ditetapkan pemerintah dan WHO untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.Orang yang mengalami cabin fever merasakan sedih, bosan, gelisah, mudah tersinggung, dan beragam perasaan negatif lainnya akibat terlalu lama diam di suatu tempat dan terisolasi dari lingkungan sekitarnya.Gejala cabin fever yang dialami setiap orang bisa berbeda-beda. Namun, perasaan negatif yang muncul umumnya tidak hanya sesaat, melainkan berlangsung cukup lama hingga memengaruhi kehidupan sehari-hari orang yang mengalaminya, termasuk dalam bekerja, berinteraksi dengan orang lain, dan beristirahat.Berikut ini adalah gejala cabin fever yang harus diwaspadai:Merasa sangat sedih, gelisah (agitasi), dan putus asaLemas atau kurang energiMudah marah dan tersinggungSulit berkonsentrasi atau berpikirMengalami gangguan tidur, seperti sulit tidur atau bangun terlalu diniMenjadi tidak sabarTidak tertarik dan tidak memiliki motivasi terhadap segala halKerap mengidam makanan atau justru tidak nafsu makanMengalami kenaikan atau penurunan berat badanSulit percaya pada orang-orang di sekitarnyaTidak mampu mengendalikan emosi dan stressSolusi terbaik untuk mencegah dan mengatasi cabin fever adalah dengan bepergian ke luar rumah. Namun, di tengah pandemi COVID-19 ini, cara tersebut bukanlah pilihan yang bijak. Nah, supaya Anda terhindar dari cabin fever, berikut adalah solusinya:1. Buatlah RutinitasJangan jadikan work from home sebagai alasan untuk bermalas-malasan. Buatlah rutinitas yang bisa menjaga jadwal sehari-hari. Tetaplah bangun atau mandi di pagi hari, supaya tubuh dan pikiran tetap terjaga. Kemudian, bekerjalah di depan laptop, layaknya sedang berada di kantor. Tapi ingatlah jam istirahat. Jangan malah bekerja dari rumah membuat lupa dengan jam istirahat.2. Tetap Berhubungan Baik dengan Orang LainMeski work from home, bukan berarti tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Tetaplah rutin untuk mengobrol lewat telepon atau bertatap muka di video call dengan teman, kekasih, atau keluarga. Tetap menjaga komunikasi di tengah pandemi ini akan membuat Anda merasa tidak sendirian, sehingga juga dapat terhindar dari cabin fever.3. Cari Udara Segar di Teras RumahAgar rasa jenuh bisa terobati, cobalah duduk di depan rumah sambil berjemur di bawah matahari pagi. Menghirup udara segar dan melihat pemandangan lain bisa sedikit membantu Anda mengatasi rasa jenuh.4. Rutin BerolahragaRutin berolahraga walau hanya di dalam rumah, supaya tubuh bugar dan pikiran juga tetap sehat. Ada banyak pilihan olahraga di rumah yang bisa dilakukan, misalnya treadmill, zumba, yoga, dan latihan kekuatan otot. Lakukan olahraga secara teratur minimal 30 menit sehari.5. Mengambil Cuti Saat WFHSelama bekerja dari rumah, tanpa disadari, kita memiliki ruang yang minim untuk memisahkan antara kehidupan pribadi dan bekerja. Bahkan, ada situasi yang membuat kita seolah 24/7 untuk urusan pekerjaan. Tekanan-tekanan ini dapat memicu stress dan depresi karena keterusan bekerja. Jadi manfaatkan waktu cuti untuk menyegarkan diri dan otak dengan melakukan kegiatan-kegiatan diatas.Baca Juga: Memotivasi Karyawan ditengah Pandemi Covid-19 dan PPKM DaruratMeski tidak masuk dalam gangguan psikologis, tapi cabin fever yang secara berlebihan dialami seseorang akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan fisik atau mental seseorang. Untuk mempermudah karyawan mengambil cuti saat WFH, Perusahaan bisa menggunakan OrangE HR Solution yang memungkinkan karyawan mengambil cuti walaupun sedang WFH, serta Perusahaan juga efektif dan efisien dalam mengontrol karyawan saat pandemi.(Diambil dari berbagai sumber)

Memotivasi Karyawan ditengah Pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat
Pandemi covid-19 saat ini dan aturan PPKM Darurat membuat karyawan rentan stress. Di satu sisi, mereka harus bekerja. Namun di sisi lain, harus memastikan dirinya dan keluarga dalam kondisi sehat. Hal tersebut bisa membuat karyawan merasa kelelahan dan tak termotivasi.Sebagai HR, dapat berperan aktif memberikan motivasi kepada sesama rekan kerja. Bukan hanya rekan satu tim, melainkan seluruh rekan kerja di kantor.Bagaimana Caranya?1. Menilai Kembali Kebijakan PerusahaanMenilai kembali kebijakan perusahaan. Pasalnya, pandemi mengharuskan kita mengubah perilaku, seperti bekerja dari rumah (WFH), sterilisasi disinfektan secara berkala, menyediakan suplemen kesehatan di kantor, seperti hand sanitizer, masker, cairan disinfektan, kotak P3K, siapkan kontak rumah sakit terdekat, dan bentuk tim tanggap darurat jika ada karyawan dengan gejala covid-19. Jika ada perubahan kebijakan, pastikan telah membicarakan kepada semua rekan kerja dan pendapat semuanya, seperti meninjau kembali kebijakan aturan kesehatan dan keselamat kerja.2. Penggunaan Software DigitalLakukan sosialisasi kepada rekan kerja untuk menggunakan software digital atau aplikasi guna mempermudah pekerjaan mereka. Seperti software HRIS, memudahkan HR mengontrol semua karyawan meskipun sedang bekerja dari rumah (WFH). Salah satu software HRIS local terbaik adalah OrangE HR Solution. Dengan fitur-fitur lengkap dan juga berbasis cloud maupun on-premise, perusahaan bisa memakai software HRIS sesuai dengan kebutuhannya dan pastinya juga easy to use.3.Tetap Menjalin KomunikasiHR dapat berkomunikasi kepada karyawan mengenai kendala yang mereka hadapi hingga bantuan yang dibutuhkan. Berikanlah waktu mereka untuk mencurahkan perasaan, baik dalam menyelesaikan pekerjaan maupun masalah pribadi. Hal tersebut untuk memastikan karyawan dalam kondisi sehat serta melacak risiko jika ada karyawan yang positif covid-19.4. Memberikan InsentifSelama pandemi, ada perusahaan yang memotong hingga meniadakan bonus tahunan karyawan. Ada pula yang tidak menaikkan gaji karyawan. Hal itu wajar, karena perusahaan sedang menghadapi situasi tak menentu, sehingga memerlukan perhitungan finansial ketat agar bisnis tetap berjalan.Tetapi insentif merupakan hal yang tidak boleh terlupakan, karena karyawan juga melewati situasi yang tak menentu. Perusahaan bisa memberikan insentif jika tim penjualan berhasil mencapai target, sehingga karyawan termotivasi meningkatkan kinerja mereka.Memberikan motivasi kepada rekan kerja merupakan upaya yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Karena pandemi menciptakan krisis terhadap semua sektor bisnis dan berdampak pada kesejahteraan karyawan. Agar karyawan tetap memiliki motivasi kerja, HR dan manajemen sebaiknya memahami kebutuhan mereka.Baca Juga:Software HRIS, Solusi Produktivitas Karyawan Saat PPKM DaruratDengan fitur-fitur yang lengkap OrangE HR Solution, tentunya akan membantu pekerjaan HR untuk lebih memahami kebutuhan karyawan. Mulai dari fitur penilaian kinerja, rekrutmen, absensi, pengajuan cuti, pengajuan izin, laporan HRD, payroll dan masih banyak lagi. Untuk mendapatkan manfaat Orange HR Solution silahkan menghubungi kami untuk free demo.

Ketentuan Aturan PPKM Darurat yang Harus Di Ketahui Perusahaan
Pemerintah sudah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM atau PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. PPKM adalah singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19.PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota. Selama kebijaka berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.Ketentuan Aturan PPKM Darurat1. Sektor perkantoran PPKM Darurat membatasi karyawan atau pekerja berdasar sektor perkantoran atau perusahaan.Terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektornon-esensial,esensial,dan kritikal.Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan. Perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50% dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50% karyawan. Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.Baca Juga: Software HRIS, Solusi Produktivitas Karyawan Saat PPKM DaruratSektor EsensialSektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%.Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf.Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).Sektor KritikalSektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.Sementara itu, terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% staf.Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%.Sumber: Kompas.com

Software HRIS, Solusi Produktivitas Karyawan Saat PPKM Darurat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan menerapkan beberapa aturan sesuai Surat (SE) Menaker terkait penerapan protokol kesehatan.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai ketetapan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.Hal tersebut dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang optimalisasi penerapan prokes di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan, serta sarana kesehatan bagi pekerja dan buruh oleh perusahaan selama pandemic. Diperlukan juga upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.HR menjadi kunci penting bagi Perusahaan di tengah pandemi covid19 dan ketidakpastian ekonomi. Perusahaan bergantung pada HR untuk membantu merencanakan keberlangsungan bisnis, kebijakan dan menenangkan kecemasan karyawan selama kondisi work from home (WFH) berkepanjangan.Software HR berbasis cloud sangat mendukung karyawan selama work from home (WFH). Cloud pada sistem HR membuat basis operasi sistem bergantung pada internet sehingga memudahkan proses kerja yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana pun tanpa harus di kantor.Baca Juga: Absensi Online Solusi Absen Karyawan LapanganDengan didukung juga oleh fitur-fitur terintegrasi yang dibutuhkan bisnis untuk membantu operasional HR secara efisien dan efektif, seperti: pengelolaan data profil personal karyawan, manajemen karir dari hire, resign dan pensiun, manajemen kehadiran, cuti, lembur, payroll yang menghitung semua komponen gaji, pajak, hingga pengelolaan pinjaman, perjalanan dinas, dan reimbursement.Manfaat dan fitur-fitur diatas bisa kamu temukan di Orange HR Solution. Fungsi HRIS Cloud merupakan salah satu sistem HRIS yang populer dan banyak diminati saat ini karena banyaknya keuntungan dibanding jenis sistem HRIS lainnya.
Subscribe to Our Newsletter
Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.