Latest News & Insights

Explore the latest trends, tips, and news in HR

Strategi HRD Mengatasi Turnover Tinggi di Kantor
28 April 2025

Tingginya tingkat turnover karyawan merupakan tantangan serius bagi banyak perusahaan. Turnover tidak hanya berdampak pada biaya rekrutmen dan pelatihan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas tim, menurunkan moral kerja, dan memengaruhi kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, peran Human Resource Development (HRD) menjadi sangat krusial dalam menekan tingkat pergantian karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil.Berikut adalah strategi efektif yang dapat diterapkan HRD untuk mengatasi turnover tinggi:1. Identifikasi Akar Masalah dengan Exit InterviewLangkah pertama yang perlu dilakukan HRD adalah memahami alasan mengapa karyawan memilih untuk keluar. Exit in...

Apa Bedanya Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
08 April 2019

Apa Bedanya Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu cemas lagi saat memasuki usia pensiun nanti. Karena ada dua program yang bisa didapatkan oleh pekerja saat sudah tidak produktif lagi, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).Jaminan Hari Tua dan Jaminian Pensiun mungkin terdengar memiliki fungsi yang sama, namun manfaat dari kedua program yang bisa didapatkan oleh pekerja sangat berbeda.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun di Indonesia pertama kali adalah 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun ditambah menjadi 57 tahun. Lalu, setiap tiga tahun berikutnya bertambah satu tahun hingga mencapai usia 65 tahun.Manfaat program Jaminan PensiunJaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.Manfaat program Jaminan Pensiun, yaitu:Pensiun Hari TuaBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.Pensiun Janda/DudaBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketengakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.Pensiun CacatBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan hingga tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Diberikan sampai peserta meninggal dunia atau bisa bekerja kembali.Pensiun AnakBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.Pensiun Orang TuaManfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajangLumpsumManfaat lumpsum ini berarti peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya. Manfaat lumpsum ini diberikan apabila: - Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun - Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%. - Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.Besar Iuran Program PensiunIuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.Manfaat program Jaminan Hari TuaJaminan Hari Tua baru akan diberikan jika karyawan telah mencapai usia 57 tahun/meninggal dunia/mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja dan telah memenuhi masa kesertaan selama lima tahun dan masa tunggu satu bulan, atau pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi.Anda juga bisa mengambil manfaat Jaminan Hari Tua sebelum mencapai usia 57 tahun, dengan syarat kepesertaan Anda di Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung sepuluh tahun. Ketentuan pengambilan manfaatnya sebagai berikut:Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiunDiambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahanPengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi pesertaBagaimana jika Anda memutuskan untuk menunda masa pensiun? Tak perlu khawatir, apabila Anda masih bekerja setelah usia melampaui 57 tahun, manfaat Jaminan Hari Tua akan diberikan saat Anda berhenti bekerja.Peserta program Jaminan Hari TuaPeserta yang dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua meliputi:a. Penerima upah selain penyelenggara negaraSemua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan dan perseoranganOrang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulanb. Bukan penerima upahPemberi kerjaPekerja di luar hubungan kerja/mandiriBesar iuran program Jaminan Hari TuaIuran yang harus dibayarkan untuk program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2% ditanggung oleh pekerja. Sementara itu, bagi pekerja bukan penerima upah, jumlah iuran Jaminan Hari Tua yang harus dibayarkan adalah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan.Baik para penerima upah dan pekerja bukan penerima upah memiliki cara pembayaran iuran Jaminan Hari Tua yang sama, yakni harus dibayarkan paling lama setiap tanggal lima belas pada bulan berikutnya.Jadi intinya Jaminan Hari Tua (JHT) kita terima sekaligus pada saat masa pensiun (berlaku untuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, & pekerja migran Indonesia, sedangkan Jaminan Pensiun (JP) merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi hidup ketika memasuki hari tua/pensiun (Hanya Pekerja Penerima Upah).Source:BPJS Ketenagakerjaan

Ketahui Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Beserta Fungsi dan Manfaatnya
01 April 2019

Ketahui Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Beserta Fungsi dan Manfaatnya

Masyarakat Indonesia masih kebingungan dan sulit membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.Pada dasarnya, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.Manfaat BPJS Kesehatan Secara UmumManfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap. Berikut adalah rincian pelayanan yang diberikan:1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:Administrasi pelayananPelayanan promotif dan preventifPemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medisTindakan medis non spesialis, baik operatif maupun non operatifPelayanan obat dan bahan medis habis pakaiTransfusi darah sesuai kebutuhan medisPemerikasaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertamaRawat inap tingkat pertama sesuai indikasi2. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan mencakup:Rawat Jalan, meliputi:Administrasi pelayanan.Pemeriksaan, pengbatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialisTindakan medis spesiaistik sesuai dengan indikasi medisPelayanan obat dan bahan medis habis pakaiPelayanan alat kesehatan implantPelayanan penunjang diagnosa lanjutan sesuai denagn indikasi medisRehabilitasi medisPelayanan darahPelayanan dokter forensikPelayanan jenazah di fasilitas kesehatan2. Rawat inap, meliputi:Perawatan inap non intesifPerawatan inap ruang intensifPelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh MenteriManfaat BPJS Ketenagakerjaan Secara UmumTerdapat 4 program mendasar yang memiliki manfaatnya masing-masing. Sama halnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menetapkan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besarannya iuran untuk setiap program berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta iuran yang wajib dibayarkan:1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)Program pertama adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2% ditanggung oleh pekerja.2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Program kedua adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tujuan dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini adalah menjamin peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Iuran yang wajib dibayarkan untuk JKK adalah senilai 0,24 % hingga 1,74 % tergantung dari tingginya resiko kerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan.3. Program Jaminan KematianSelanjutnya adalah Program Jaminan Kematian (JKM). Tujuan dari program JKM sendiri adalah memberikan santunan kematian yang dibayarkan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia buka karena kecelakaan kerja. Iuran yang harus dibayarkan untuk JKM adalah untuk peserta penerima upah sebesar 0,3% dari total gaji, sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp6.800,00.4. Program Jaminan PensiunProgram dasar keempat adalah Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta pada kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.Source:BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan

Upah Minimum Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03%
25 March 2019

Upah Minimum Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03%

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.Dasar kenaikan UMR akan meliputi banyak aspek salah satunya adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dengan banyaknya Industri, semakin banyak indsutri maka umr akan lebih tinggi kenaikannya karena pendapatan daerah akan meningkat.Berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.Source:Tribunnews

Rincian Aturan Baru Urun Biaya BPJS Kesehatan
20 March 2019

Rincian Aturan Baru Urun Biaya BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru urun biaya melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018. Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan. Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menanggapi bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan."BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja. Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat. Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan. Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak. Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan.Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:Sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas BSebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utamaPaling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya.Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat. Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.Source:Intisari

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E Filing (Batas Waktu Pelaporan Setiap 31 Maret)
18 March 2019

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E Filing (Batas Waktu Pelaporan Setiap 31 Maret)

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.Disini kita akan bahas Cara Lapor SPT di Online Pajak (E Filing)Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak. Agar dapat mengakses e filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing.Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:1. Unduh formulir aktivasi EFIN (Unduh Form Aktivasi EFIN) Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak2. Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok. Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah: > Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi > Alamat email aktif > Fotokopi dan asli KTP untuk WNI > KITAS/KITAP untuk WNA > Fotokopi dan asli NPWP3. Lakukan aktivasi EFIN Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online. Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar. Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu:Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.​ - SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. - SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer) yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.Berikut panduan E Filing Pajak Pribadi Untuk Karyawan Tetap.1. Akses OnlinePajak dan klik e-Filing SPT Pribadi2. Pilih keterangan penghasilan dan pelaporan untuk buat pelaporan baru3. Isi informasi pribadi berupa nama lengkap, NPWP, email, status perkawinan dan tanggungan serta informasi kontak4. Isi detail anggota keluarga5. Selanjutnya, lengkapi informasi pajak pribadi6. Isi penghasilan lainnya7. Isi subjek penghasilan yang dikenakan PPh final seperti bunga obligasi, saham, honorarium dan lain sebagainya8.Lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak9. Laporkan harta10. Jika ada, laporkan kewajiban/utang11.Lakukan pembayaran terlebih dahulu, jika ada.12. Buat ID billing dan klik tombol bayar13. Jika saldo PajakPay Anda kurang, lakukan top up atau tambah saldo terlebih dahulu14. Selanjutnya klik "Lapor". Tunggu beberapa saat, DJP akan mengirimkan token yang dikirimkan ke alamat email Anda. Setelah menerima token, masuk kembali ke aplikasi OnlinePajak dan masukkan token tersebut pada kolom yang disediakan. Selanjutnya, Anda pun akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pembayaran pajak Anda.Berikut panduan E Filing Pajak Pribadi Untuk Pengusaha/Pekerja BebasSebelum melaporkan SPT Tahunan 1770 di aplikasi OnlinePajak, pengusaha atau pekerja bebas harus memastikan sebelumnya Anda telah mengisi dan menyiapkan file CSV SPT Tahunan 1770 yang bisa Anda dapatkan dari e-SPT. Siapkan juga laporan keuangan Anda dalam format file PDF, untuk selanjutnya melakukan e-filing gratis di OnlinePajak dengan langkah-langkah berikut ini:Akses e-Filing OnlinePajak dan klik menu "e-Filing CSV"Klik unggah file CSV SPT 1770 yang Anda dapatkan dari e-SPTPilih file CSV Anda, berikut lampiran laporan tahunan keuangan Anda dalam format file PDF yang telah Anda beri nama yang sama dengan file CSV Anda.Klik tombol "Lapor" dan unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) AndaSource: Pajak

HR On Premise dan Cloud
21 February 2019

HR On Premise dan Cloud

Semakin banyaknya teknologi dan software yang di gunakan oleh perusahaan, maka dibuatlah software yang dapat meringankan pekerjaan HRD yaitu HR system. Saat ini HR system mudah untuk didapatkan, karena sudah banyak perusahaan menyediakan produk HR dengan modul sesuai kebutuhan pengguna, salah satunya Orange HR. Pada awal munculnya software Hr masih berbasis OnPremise, yang berarti pengguna harus memiliki database server serta tenaga ahli yang akan mengelola server tersebut.Seiring perkembangan teknologi muncul istilah "cloud". Lalu apa yang dimaksud dengan Cloud? Menurut Wikipedia, awan (cloud) adalah metafora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Sebagaimana awan dalam diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya.Jadi Cloud sudah pasti menggunakan internet, yang artinya semua data tersimpan di suatu server yang dapat diakses oleh pengguna menggunakan koneksi internet. Sehingga data-data tidak lagi disimpan di memory perangkat Anda.Dikarenakan teknologi cloud, maka HR system juga menyediakan 2 jenis layanan, yaitu HR OnPremise dan HR Cloud. HR berbasis Cloud, yang berarti data-data disimpan di server penyedia jasa dan perusahaan pengguna tidak perlu membangun atau memiliki server sendiri. Dari gambar diatas dapat kita lihat pada software HR berbasis cloud juga dapat menghemat biaya, karena perusahaan tidak perlu membayar lisensi software, namun penyedia jasa software HR akan membebankan biaya berdasarkan jumlah karyawan yang akan dikelola dalam software HR tersebut.Dengan skema biaya seperti itu tentu software HR berbasis cloud jika digunakan pada perusahaan yang sudah memiliki karyawan ribuan akan mengeluarkan biaya yang lebih. OnPremise & Cloud memiliki kelebihan masing-masing tergantung perusahaan.Jadi masih bingung untuk memutuskan Software HR manakah yang paling cocok untuk perusahaan Anda? Orange HR sebagai perusahaan penyedia jasa software HR Indonesia melayani jasa implementasi software HR berbasis On Premise & Cloud sesuai kebutuhan Anda.

Apa itu Big Data?
22 January 2019

Apa itu Big Data?

Bagi Anda yang setia mengikuti perkembangan teknologi saat ini, mungkin cukup familiar dengan istilah Big Data. Big data adalah kumpulan data yang lebih besar dan lebih kompleks, terutama dari sumber data baru. Set data ini sangat banyak sehingga software pemrosesan data tradisional tidak dapat mengelolanya. Namun, sejumlah besar data ini dapat digunakan untuk mengatasi masalah bisnis yang sebelumnya tidak dapat Anda tangani.Menurut Wikipedia, Mahadata, yang lebih dikenal dengan istilah bahasa Inggris big data, adalah istilah umum untuk segala himpunan data (data set) dalam jumlah yang sangat besar, rumit dan tak terstruktur sehingga menjadikannya sukar ditangani apabila hanya menggunakan perkakas manajemen basis data biasa atau aplikasi pemroses data tradisional belaka.Ada tiga kriteria data yang masuk dalam Big Data Indonesia, yaitu:Volume: ukuran data memang penting. Sesuai dengan namanya, Anda perlu memproses volume data yang cukup besar untuk big data.Velocity: data bertambah dengan sangat cepat dan dalam kurun waktu yang relatif singkat.Variety: berbagai jenis data yang tersedia. Jenis data tradisional biasanya lebih terstruktur. Dengan semakin berkembangnya big data, ada juga data yang belum terstruktur. Data yang belum terstrukur atau semi terstruktur seperti text, audio, dan video memerlukan waktu untuk diproses agar Anda bisa tahu arti dari data-data ini.Sebenarnya, data seperti apa yang dimaksud di Big Data?Kebanyakan kalau kita membicarakan big data, ini akan berhubungan dengan internet. Beberapa hal yang dianggap sebagai big data adalah hal-hal berikut ini:Penggunaan internetPada aktivitas sehari-hari kita pastinya menggunakan Internet untuk browsing melalui Google. Apa yang kita cari di search engine dianggap sebagai data.Penggunaan smartphoneHampir semua orang memiliki dan memakai smartphone dalam kehidupan sehari-hari. Aktivitas-aktivitas apa saja yang kita lakukan melalui smarthphone termasuk data-data yang sangat besar.Social mediaSocial media tentunya sudah menjadi bagian dari hidup kita sehari-hari. Bukan hanya satu maupun dua, tapi sudah berbagai aplikasi social media yang kita gunakan, baik upload maupun download text, image & video. Aktivitas tersebut dapat mengumpulkan data dalam jumlah besar.Digitalisasi mediaYang dimaksud disini adalah webstie maupun aplikasi yang kita gunakan untuk hiburan, seperti e-book, streaming movie, streaming lagu.Smart deviceKalau ke toko elektronik, Anda mungkin sering melihat kalau sekarang sudah banyak peralatan rumah yang dimulai dengan kata "smart". Ada smart TV, smart fridges (kulkas), bahkan smart car atau mobil yang bisa berjalan sendiri tanpa pengemudi. Konsep smart appliances sendiri adalah bahwa semua peralatan Anda di rumah ini terhubung satu sama lain dan Anda dapat mengaturnya dari satu alat - misalnya smartphone Anda.Apakah Big Data Berpengaruh Terhadap HR ?Mungkin dari kita ada yang bertanya apakah big data mempengaruhi HR? Jawaban singkatnya adalah iya.Biasanya perusahaan menyimpan data karyawan dengan cara manual/tradisional, mungkin dalam jumlah yang tidak banyak masih bisa di tata dengan benar. Tapi jika dalam perusahaan memiliki jumlah karyawan yang banyak dan memiliki banyak anak perusahaan maka hrd akan kewalahan dalam merekap data-data karyawan. Belum lagi karyawan yang pindah jabatan, pindah kantor, pindah divisi, maupun cuti dan gaji.Dengan begini maka data-data yang dikumpulkan akan semakin banyak dan akan sulit di tata jika masih menggunakan cara tradisional. Jadi coba mulailah dengan menggunakan software HR seperti OrangeHR Solution untuk membantu mempermudah pekerjaan yang memiliki data besar mengenai payroll dan cuti karyawan.

Orange HR Solution at HR Expo 2018
17 December 2018

Orange HR Solution at HR Expo 2018

Jakarta, December 17, 2018 - Orange Hr Solution with the tag line "Empower HR. Empower People." attended HR Expo 2018 held by Intipesan as the organizer at Jakarta Convention Center on 12-13 December 2018. HR Expo is a showcase summit for HR Practitioners Indonesia held annually in December. This event became the center of the development of human resources management practices in Indonesia.Activities are held at HR expo includes seminars on the issue - the actual issues surrounding the Human Resources and Exhibition for services and goods related to the HR industry such as; HR Consultant, Training Providers, Educational Book Publishing HR and so on.Orange HR Solution in this exhibition provide solutions tailored to the needs of HR and problems faced. For example, by supplying mobile applications that can be used by employees anywhere, anytime and user friendly. In addition to mobile application, Orange HR Solution also provides an attractive promotion for companies who want to make HR administrative activities easier and manage employees through recruitment, training and employee development. Orange HR Solution Cloud system promotion on this year with the theme "Promotion End Of Year 2018" reach IDR 10,000/employee.

Pentingnya HR System Untuk Perusahaan Startup
19 November 2018

Pentingnya HR System Untuk Perusahaan Startup

HR System adalah program aplikasi komputer yang mengorganisir tata kelola dan tata laksana manajemen sumber daya manusia (SDM) di perusahaan guna mendukung proses pengambilan keputusan dengan menyediakan berbagai informasi yang diperlukan. Menurut Wikipedia, startup adalah sebuah perusahaan rintisan, umumnya disebut startup (atau ejaan lain yaitu start-up), merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi. Jadi perusahaan startup dapat diartikan sebagai perusahaan yang baru didirikan dan dalam fase pengembangan untuk menemukan pasar yang tepat.Beberapa karakteristik perusahaan Startup:Usia perusahaan kurang dari 3 tahunJumlah pegawai kurang dari 20 orangMasih dalam tahap berkembangUmumnya beroperasi dalam bidang teknologiProduk yang dibuat berupa aplikasi dalam bentuk digitalBiasanya beroperasi melalui websiteDalam mengelola perusahaan startup yang baru berkembang dibutuhkan teknologi informasi yang cocok untuk mendukung jalannya suatu bisnis. Salah satu software yang cocok adalah Orange Hr, merupakan perusahaan yang bergerak dalam software human resource. Orange Hr dapat dijalankan pada perusahaan berskala kecil dan besar.Manfaat HR System untuk Startup:Perekrutan KaryawanPerusahaan yang baru, memiliki resiko yang tinggi dalam mencari karyawan yang kompeten dalam mengembangkan perusahaannya, jika karyawan yang dipekerjakan tidak sesuai kriteria maka perusahaan startup tersebut tidak akan berkembang. Dengan adanya HR System dapat membantu perusahaan startup merekrut karyawan sesuai dengan kriteria perusahaan. HR System akan membantu mengorganisir aktivitas rekrutmen mulai dari resume manajemen, pembuatan interview panel, kriteria pemilihan karyawan, hingga pekerjaan lain yang dibutuhkan selama proses perekrutan karyawan.Mengelola AdministrasiSetelah merekrut karyawan hal yang dibingungkan perusahaan startup adalah pengelolaan administrasi karyawan. HR System mempermudah perusahaan dalam pengelolaan administrasi karyawan seperti sistem payroll yang mencakup gaji karyawan, bpjs, pph21, pinjaman, bank, dan absensi.Efisien & EfektifDengan adanya HR System perusahaan startup dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengelola kerjaan HR. Jadi perusahaan dapat mengelola pekerjaan HR dengan benar dan tepat.

Subscribe to Our Newsletter

Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.

5 + 9 = ?

By submitting this form you are signing up for relevant content and news from OranHR. You can unsubscribe from these communications at any time.

diamond icon Get your free OranHR demo! Contact us now.

Say goodbye to manual tasks, streamline your HR operations with OranHR's all-in-one platform.