Latest News & Insights

Explore the latest trends, tips, and news in HR

Payroll Akurat Tanpa Drama? Gunakan Sistem Gaji Otomatis RanHR
16 July 2025

Mengelola payroll secara manual seringkali menjadi sumber "drama" dalam perusahaan—mulai dari kesalahan perhitungan, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakpuasan karyawan. Jika Anda ingin menghindari masalah ini, solusinya adalah Sistem Gaji Otomatis RanHR. Dengan teknologi canggihnya, RanHR memastikan proses penggajian berjalan akurat, cepat, dan bebas stres.Masalah Payroll Manual yang Sering TerjadiSebelum beralih ke sistem otomatis, mari identifikasi dulu masalah umum yang sering muncul dalam penggajian manual:Human Error – Salah hitung gaji, tunjangan, atau pajak bisa berakibat fatal, baik bagi keuangan perusahaan maupun moral karyawan.Keterlambatan Pembayaran – Proses manual memakan w...

Apakah UMP 2021 Naik atau Tetap Sama dengan 2020?
02 November 2020

Apakah UMP 2021 Naik atau Tetap Sama dengan 2020?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Keputusan itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.Atas dasar Surat Edaran, para kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi diminta untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang tidak naik. Upah minimum 2021 akan sama seperti UMP 2020, yang mengalami kenaikan 8,51% dari besaran pada tahun 2019.Meski Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi pada tahun ini akibat Covid-19, tetapi sejumlah daerah tercatat menaikkan upah minimum 2021.Berikut daftar 4 provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021:1. DKI JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, perusahaan yang tidak berdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 atau sebesar 3,27%. Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.Namun untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.2. Jawa TengahGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga turut menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12 dari Rp 1.742.015.3. DI YogyakartaGubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan besaran UMP 2021 sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000 dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608. Besaran UMP DI Yogyakarta 2021 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.4. Sulawesi SelatanGubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah juga menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar 2%. Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP 2 persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.(Diambil dari berbagai sumber)

4 Faktor yang Mempengaruhi Customer Satisfaction
26 October 2020

4 Faktor yang Mempengaruhi Customer Satisfaction

Customer Satisfaction adalah kepuasan pelanggan terhadap produk atau layanan jasa yang mereka dapatkan dari kita sebagai produsen. Dengan kata lain, pengertian customer satisfaction memiliki keterkaitan yang erat dengan bahagia atau tidaknya para pelanggan terhadap produk dan layanan jasa kita.Setiap Perusahaan tentu ingin memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggannya. Dengan melayani pelanggan dengan baik, Perusahaan bisa menciptakan kepuasan pelanggan. Kepuasan pelanggan sangat berpengaruh dalam persaingan suatu Perusahaan.Adapun beberapa manfaat yang dapat Anda ambil ketika Anda mengutamakan kepuasan pelanggan:Mendapatkan dampak positif pada loyalitas pelanggan.Borpotensi menjadi sumber pendapatan di masa depan terutama melalui pembelian ulang.Reputasi perusahaan menjadi baik di mata pelanggan.Laba yang diperoleh dapat meningkat.Pengurangan biaya transaksi masa depan untuk pelanggan (terutama biaya komunikasi, penjualan dan layanan pelanggan)Untuk menciptakan kepuasan ada beberapa faktor yang harus Anda terapkan. Apabila faktor-faktor tersebut dapat dipenuhi dengan baik, maka loyalitas pelanggan pun tercipta sehingga pendapatan bisnis pun meningkat.Faktor yang Mempengaruhi Customer Satisfaction1. Kualitas ProdukFaktor ini terkait dengan produk yang Anda hasilkan maupun yang ditawarkan kepada pelanggan. Apabila produk yang Anda hasilkan memiliki kualitas yang baik maka pelanggan akan menjadi merasa puas. Dengan begitu Anda harus bisa mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk yang Anda tawarkan kepada konsumen agar konsumen menjadi pelanggan tetap.2. Pelayanan yang BerkualitasUntuk meningkatkan nilai kepuasan pelanggan mengenai produk Anda. Maka penting juga untuk menyediakan layanan pelanggan yang dapat dihubungi sewaktu-waktu. Tujuannya, ketika pelanggan membutuhkan informasi terkait produk Anda, mereka dapat dengan mudah menghubunginya. Kemudahan dalam hal komunikasi antara pelanggan dengan Anda dapat menjadi salah satu pemicu timbulnya customer satisfaction.3. Harga yang RelevanKetika produk mempunyai kualitas yang sama terhadap usaha lainnya tetapi Anda menetapkan harga produk tersebut dengan harga yang relatif terjangkau, maka akan memberikan nilai yang baik dan dapat memuaskan pelanggan. Perusahaan Anda akan bernilai lebih di mata pelanggan jika harga yang Anda berikan lebih terjangkau dari usaha lainnya.4. Kemudahan Akses Mendapatkan ProdukProduk yang dapat dibeli konsumen dengan mudah juga menjadi pemicu kepuasan pelanggan. Produk yang diinginkan konsumen selain berkualitas jika mudah didapatkan akan lebih memenuhi keinginan dan kebutuhan dari konsumen. Mudahnya akses untuk produk tersebut jelas akan membuat produk lebih laku dan memuaskan pelanggan apabila produknya berkualitas baik.

Ketahui Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 26
19 October 2020

Ketahui Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 26

Berdasarkan ketentuan PPh Pasal 26, wajib pajak dalam negeri yang melakukan transaksi pembayaran kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan pajak dengan tarif umum sebesar 20%.Tarif tersebut dapat berubaha jika wajib pajak tunduk terhadap atauran Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasa disebut sebagai tax treaty.Sementara itu, pengecualian pengenaan PPh Pasal 26 ditetapkan apabila penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri tersebut bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Terkait dengan penetapan wajib pajak luar negeri pemerintah telah mengatur kriteria yang dapat berstatus sebagai subjek pajak luar negeri.Berdasarkan UU PPh No.36 tahun 2008, objek pajak, tarif dan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:20% dan bersifat final dari bruto atas:DividenBunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utangRoyalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hartaImbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatanHadiah dan penghargaanPensiun dan pembayaran berkala lainnyaPremi swap dan transaksi lindung nilai lainnyaKeuntungan karena pembebasan utangRumus: PPh Pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20%20% dan bersifat final dari Perkiraan Penghasilan Neto atas:1. Penghasilan dari pengalihan atau penjualan harta di Indonesia dengan nilai lebih dari Rp10 juta untuk setiap jenis transaksi yang berupa: perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil dan motor, kapal pesiar dan persawat terbang ringan. Besarnya perkiraaan penghasilan neto untuk penjualan harta adalah 25% dari harga jual.2. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Besarnya pengkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah sebagai berikut:Atas premi asuransi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayarkan.Atas premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayarkan.Atas premi yang dibayarkan oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayarkan.3. Pengalihan atau Penjualan saham. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual.Rumus: PPh Pasal 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan neto) x 20%20% dan bersifat final dari Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta Pendiri, dan;Dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya paling lama 1 tahun sejak perusahaan tersebut didirikan.Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersiil.Baca juga: Sanksi Denda Apabila Telat dan Tidak Lapor SPT(Diambil dari berbagai sumber)

4 Kebiasaan Project Manager yang Mempengaruhi Kesuksesan Suatu Proyek
12 October 2020

4 Kebiasaan Project Manager yang Mempengaruhi Kesuksesan Suatu Proyek

Kemajuan teknologi telah membuka banyak peluang pada Perusahaan saat ini. Namun, juga menghadapi banyak tantangan: proyek menjadi lebih kompleks, ekonomi serba tak pasti, banyaknya stakeholder, kompetisi yang semakin sengit, tekanan yang tinggi agar proyek sukses, tepat waktu dan sesuai anggaran. Mengelola suatu proyek bukanlah hal yang mudah. Faktanya tidak ada cara tertentu yang dapat memastikan keberhasilan suatu proyek. Seorang project manager harus memiliki kemampuan untuk dapat menghadapi dan mengatasi kendala yang tidak terprediksi.Project manager atau manajer proyek memegang peranan penting dalam sebuah proyek untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan kontrol. Merupakan seseorang yang terorganisir, passionate, dan berorientasi pada tujuan serta memahami proyek dan perannya agar organisasi dapat berhasil. Meraka bertanggung jawab terhadap keseluruhan scope proyek, tim, sumber daya, dan kesuksesan/keberhasilan suatu proyek.Dibalik kesuksesan suatu proyek terdapat project manager yang hebat dengan 4 kebiasaan:1. Mampu Mengelola TimSeorang project manager tidak seharusnya melakukan semuanya pekerjaan sendiri. Mereka diharapkan dapat menciptakan tim yang sempurna yang dapat mencapai tujuan suatu proyek.Mengkoordinasikan tim dan menjadi pemimpin yang mereka butuhkan adalah salah satu kebiasaan pertama dari seorang project manager.Seorang project manager perlu untuk kenali dan percayai tim. Dengan mengetahui lebih dalam kepribadian setiap orang dalam tim, project manager dapat menetapkan tugas yang tepat kepada orang yang tepat pula. Tidak perlu bagi project manager untuk hadir di setiap segmen pengembangan proyek dan mengawasi semuanya sepanjang waktu. Inilah mengapa manajer proyek membutuhkan tim, sehingga project manager dapat mengajukan pertanyaan dan mendengarkan saran tim. Tidak ada proyek tanpa tim dan tidak ada tim tanpa project manager yang menyatukan.2. Decision MakingKebiasaan yang sangat dihargai dari project manager yang hebat adalah selalu selangkah lebih maju dari masalah. Misalnya:Memprediksikan bahwa masalah tersebut berpotensi terjadiPunya solusi yang direncanakanDatang dengan solusi baru jika yang sebelumnya gagalMembuat keputusan dalam situasi stressMembuat perubahan dan adaptasi sesuai dengan kejadian terbaruMasalah dan hambatan adalah hal yang normal untuk suatu proyek. Yang penting adalah orang yang bertanggung jawab siap untuk melangkah dan membuat langkah yang tepat.3. Terampil dan TelitiSetiap project manager yang bertanggungjawab dan mempersiapkan dengan baik akan mengatakan bahwa mereka perlu mendokumentasikan semuanya. Ini adalah kebiasaan ketiga yang terbaik dari manajer proyek. Menuliskan semua yang berhubungan dengan proyek, seperti laporan rapat, biaya, target harian, tonggak sejarah, kontak penting, masalah utama, dan penyelesaian tugas.Kebiasaan ini akan menjadikan organisasi menjadi hebat, dapat dipercaya dan membantu project manager tetap berada di puncak permainan dan tidak membiarkan apapun meleset dari pikiran mereka.4. Mampu Merancang Lingkungan yang ProduktifSeorang project managebertanggungjawab atas tim untuk menjadi produktif dan efisien. Untuk melakukan hal tersebut, mereka perlu melakukan upaya ekstra untuk menciptakan kondisi kerja yang sempurna bagi tim.Kebiasaan terakhir untuk menjadi project manage yang hebat adalah menjaga tim. Yang berarti memperhatikan beberapa faktor yang memengaruhi pengalaman kerja timPerlengkapan:project manage perlu memastikan setiap departemen memiliki semua perlengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan semua tugas dengan benar.Motivasi: menciptakan suasana yang positif berarti mampu memotivasi anggota tim untuk bekerja keras dan melakukan yang terbaik. Namun juga harus membuat tim nyaman, semangat dan puas.Umpan balik: ketika fase satu proyek telah terselesaikan dnegan sukses, maka tim berhak mendapatkan pujian ataupun perayaan kecil-kecilan.

Sanksi Denda Apabila Telat dan Tidak Lapor SPT
05 October 2020

Sanksi Denda Apabila Telat dan Tidak Lapor SPT

SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan oleh setiap Wajib Pajak kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni secara langsung, pos atau jas ekspedisi, DJP online (e-filing) dan menggunakan Application Service Provider (ASP). Apabila SPT tidak dilaporkan tepat pada waktunya atau Anda telat lapor SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.Terdapat 2 jenis kewajiban wajib pajak terkait pelaporan SPT, antara lain yakni:1. Pelaporan masa SPT Bulanan Pajak2. Pelaporan masa SPT Tahunan Pajak (PPh Orang Pribadi dan PPh Badan)a. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni paling lambat 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret.b. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April.Sanksi denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPTBagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Setiap Wajib Pajak harus memastikan terlebih dahulu denda yang harus dibayarkan, apakah denda telat melaporkan SPT saja atau ada denda telat membayar pajak.Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000Sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) sebesar Rp500.000, dan Rp100.000 untuk SPT Masa Lainnya.Sedangkan, denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak waktunya dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Bagian dari bulan pajak dihitung 1 bulan penuh, yang artinya jika Anda telat bayar pajak hanya 10 hari maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:Orang yang sudah meninggalOrang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaanOrang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di IndonesiaBentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di IndonesiaPerusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlakuOrang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakanSebelum melaporkan SPT tentunya Perusahaan harus melakukan perhitungan pajak penghasilan seluruh karyawan terlebih dahulu. Untuk mempermudah perhitugan tersebut Perusahaan bisa menggunakan OrangE HR Solution. Software HRIS tersebut dapat menghitung PPh 21 pegawai tetap maupun tidak tetap secara bulanan dan tahunan dengan efektif dan efisien. OrangE HR juga dapat menghitung dan menyelesaikan pajak prorate secara realtime.(Diambil dari berbagai sumber)

OrangE HR Solution x OrangT Digital Training
28 September 2020

OrangE HR Solution x OrangT Digital Training

HR memiliki tugas penting dalam suatu Perusahaan. Semua tugas yang dilakukan oleh HR difokuskan untuk mengelola SDM di Perusahaan dan SDM merupakan aset yang paling berharga.Dengan adanya HRIS seperti OrangE HR semua entri data, pelacakan data, dan kebutuhan informasi data SDM, penggajian, manajemen, dan fungsi akutansi dalam sebuah Perusahaan dapat dikerjakan dan diakses secara online dalam sebuah database. Menggunakan HRIS juga memiliki beberapa keuntungan seperti:1. Menghemat WaktuManfaat pertama yang akan dirasakan HR adalah hemat waktu. Kemudahan akses data hingga proses penarikan hasil data menjadi lebih cepat dan akurat. Waktu yang dibutuhkan untuk mengelola administrasi dan data juga menjadi lebih singkat dan efektif. Tidak hanya HR saja yang pekerjaannya menjadi lebih ringan, tetapi juga karyawan lain saat akan mengakses data pribadi.2. Mengurangi KesalahanBanyak kepentingan HR yang berkaitan dengan regulasi pemerintah, sehingga kesalahan kecil sekalipun dapat mengakibatkan masalah hukum dan bahkan kerugian finansial bagi perusahaan. Agar tidak terjadi kesalahan, gunakan HRIS untuk menghindari jenis masalah atau error. Karena hampir semua administrasi HR dapat dilakukan oleh sistem pada HRIS.3. Meningkatkan ProduktivitasDengan menggunakan HRIS dapat meningkatkan produktivitas HR secara keseluruhan. HRIS dirancang untuk mempercepat berbagai macam proses administrasi dan pekerjaan HR. HRIS dapat mempersingkat dan mempemudah semua proses dan waktu pengerjaan tugas-tugas tersebut sehingga tak lagi memakan banyak waktu dan tenaga.4. Menghemat Pengeluaran PerusahaanWaktu dan uang berjalan seiring dalam bisnis. Seperti pepatah lama, waktu adalah uang. Semakin banyak waktu yang Perusahaan habiskan untuk suatu tugas, semakin banyak "uang" yang telah Perusahaan habiskan untuk itu. Salah satu manfaat menggunakan HRIS adalah mampu untuk mengurangi pengeluaran Perusahaan diberbagai bidang, baik dalam proses administrasi, penggajian maupun proses rekruitmen karyawan.Karena karyawan/tenaga kerja merupakan aset yang paling berharga bagi Perusahaan maka dengan HRIS saja tidak cukup. Perusahaan harus mengetahui pentingnya pelatihan dan pengembangan karyawan/tenaga kerja bagi Perusahaan. Pelatihan karyawan dilakukan dengan tujuan agar para karyawan memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang mereka lakukan. Salah satu software digital training adalah OrangT.Di era digitalisasi mendorong berbagai lembaga pendidikan memanfaatkan sistem E-learning untuk meningkatkan efektivitas dan fleksibilitas pembelajaran.Terdapat 4 manfaat E-learning, yaitu:Meningkatkan kadar interaksi pembelajaran antara peserta dengan pengajar atau instruktur.Memungkinkan terjadinya interaksi pembelajaran dari mana dan kapan saja.Menjangkau peserta dalam cakupan yang luas.Mempermudah penyempurnaan dan penyimpanan materi pembelajaran.Jadi Mengapa HRIS OrangE HR dan Digital Training OrangT?OrangE HR terintegrasi dengan OrangT, jika perusahaan ingin efektif dan efisien dalam mengontrol karyawan sekaligus bisa melakukan pengembangan, Perusahaan tidak perlu membuang waktu untuk melakukan input data lagi karena sudah terintegrasi, maka data dari OrangE HR bisa dibaca oleh OrangT juga. Dengan begini Perusahaan tidak hanya menghemat waktu tetapi juga menghemat pengeluaran secara tidak langsung. Segera dapatkan manfaat dari OrangE HR dan OrangT.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Telah Ditetapkan
21 September 2020

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Telah Ditetapkan

Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati dan ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).Namun ada sedikit perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021 dari yang sudah direncanakan, seperti:Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, & 17 Mei 2021 menjadi 12, 13, 14, 17, 18, & 19 Mei 2021.Untuk Hari Raya Natal 2021, ada tambahan cuti bersama Hari Natal 2021 yang semula hanya 24 Desember kini ditambah menjadi 27 Desember.Daftar Hari Libur Nasional 20211 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi12 Februari 2021 (Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19432 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih13-14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 25651 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya NatalDaftar Cuti Bersama 202112 Maret 2021 (Jumat): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin): Hari Raya NatalTotal hari libur nasional 2021 dan cuti bersama 2021 berjumlah 23 hari. Menurut Menteri Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari dari berbagai pertimbangan, mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.Cuti merupakan salah satu hak karyawan untuk libur atau istirahat pada hari kerja. Karyawan yang sering menggunakan hak cuti untuk beristirahat atau berlibur memiliki kinerja yang lebih baik. Untuk memudahkan proses cuti, Perusahaan bisa menggunakan software HRIS seperti OrangE HR Solution. Dengan OrangE HR Perusahaan dapat lebih efektif dan efisien dalam mengurus problem yang berkaitan dengan time attendance.(Diambil dari berbagai sumber)

Aturan Kantor yang Wajib DiKetahui Saat PSBB DKI Jakarta 14 September 2020
14 September 2020

Aturan Kantor yang Wajib DiKetahui Saat PSBB DKI Jakarta 14 September 2020

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota mulai 14 September 2020. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.Salah satu kegiatan yang dibatasi adalah di perkantoran. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Namun, ada 11 sektor pengecualian PSBB Jakarta yang boleh beroperasi dari kantor. Sementara jika memang harus ke kantor maka ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020.11 sektor pengecualian PSBB Jakarta, yaitu:KesehatanBahan pangan/makanan/minumanEnergiKomunikasi dan teknologi informatikaKeuanganLogistikPerhotelanKonstruksiIndustri strategisPelayanan dasar/utilitas publik/ dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentuPemenuhan kebutuhan sehari-hari.Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja.2. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:Penderita tekanan darah tinggiPengidap penyakit jantungPengidap diabetesPenderita penyakit paru-paruPenderita kankerIbu hamilUsia lebih dari 60 tahun3. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja:Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.Menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.Melakukan disinfeksi secara berkala pada bangunan tempat kerja.Melakukan deteksi suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer).Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.Baca juga: Sulit Bekerja Di Tengah Pandemi: HRIS Solusinya(Diambil dari berbagai sumber)

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan: Syarat Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
07 September 2020

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan: Syarat Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta. Tujuan bantuan langsung tunai adalah untuk memastikan daya beli maupun konsumsi masyarakat tetap terjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi.Salah satu syarat untuk bisa mendapat BLT ini adalah aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan1. Kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerjaDokumen persyaratan yang perlu dilampirkan untuk karyawan dalam sebuah perusahaan adalahAsli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).Asli dan salinan NPWP Perusahaan.Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.Salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan.Pas foto warna Karyawan, ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.2. Kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja Jika peserta berstatus pekerja mandiri, seperti freelance atau entrepreneur tanpa sebuah badan usaha, pekerja mandiri ini perlu membentuk sebuah organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang. Sebab untuk mendaftar program perlindungan dari pemerintah ini perlu sebuah organisasi atau badan usaha.Berikut dokumen yang perlu dipersiapkanSurat izin usaha dari kelurahan setempat.Salinan KTP masing-masing pekerja.Salinan KK masing-masing pekerja.Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.Cara Pendaftaran BPJS KetenagakerjaanMasuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.Klik tombol "Daftarkan Saya" yang terdapat pada bagian atas website.Pada saat muncul pertanyaan "Ingin Mendaftar Sebagai?", pilih "Perusahaan (Pemberi Kerja)"Masukkan email perusahaan yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha.Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam email tersebut.Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan ditempat Anda.Cara Daftar Nomor Rekening di BPJS Ketenagakerjaan Sementara itu kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Menaker Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan. Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.Baca juga: Syarat Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bagi Karyawan Gaji Dibawah Rp 5 JutaHRD yang belum memasukkan data nomor rekening karyawan di SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi upah, bisa mengikuti tahapan pengisian data berikut:Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/;Login dengan email dan password yang telah terdaftar;Pilih menu monitoring iuran;Klik detail tenaga kerja pada kolom action;Kemudian akan tampil informasi tenaga kerja;Pilih koreksi data TK masal;Download template excel;Isi data Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nama Bank;Kemudian pilih upload setelah selesai pengisian tabel;Tunggu hingga prosesnya selesai;Akan ada notifikasi yang artinya data Anda telah tersimpan.Sumber: Tirto.id

Subscribe to Our Newsletter

Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.

6 + 4 = ?

By submitting this form you are signing up for relevant content and news from OranHR. You can unsubscribe from these communications at any time.

diamond icon Get your free OranHR demo! Contact us now.

Say goodbye to manual tasks, streamline your HR operations with OranHR's all-in-one platform.